Sukses

Alasan Jokowi Larang Pejabat-ASN Buka Puasa Bersama: Sedang Disorot Tajam Masyarakat

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat pemerintah atau ASN untuk menggelar buka bersama.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat pemerintah atau ASN untuk menggelar buka bersama. Penyebabnya, pejabat pemerintah sedang disorot tajam oleh masyarakat akibat gaya hidup mewah.

"Yang tidak kalah pentingnya adalah saat ini aparat sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat," kata Pramono Anung lewat tayangan video Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2023).

Oleh karenanya, Jokowi memberi arahan agar jajaran pemerintah ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup sederhana. Tidak perlu mengundang para pejabat untuk buka puasa bersama.

"Untuk itu presiden meminta kepada jajaran pemerintah ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa bersama," tuturnya.

"Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan oleh contoh Presiden itu merupakan acuan yang utama," terang Pramono.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar pelaksanaan buka puasa bersama selama bulan Ramadaan 1444 Hijriah ditiadakan. Arahan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Indonesia yang dilihat pada Rabu 22 Maret 2023.

Surat itu bernomor 38 /Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

2 dari 2 halaman

3 Poin Arahan Jokowi

Ada tiga poin arahan Presiden Jokowi dalam surat tersebut.

  1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com